أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ الْأَخْضَرِ وَالْأَبْيَضِ
Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Abdurrahman ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syaibani] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Abu Aufa] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang perasan yang dibuat dalam guci tembikar yang berwarna hijau dan putih."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online