Hadits No. 5529

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ أَحَرَامٌ هُوَ قَالَ حَرَامٌ قَدْ حَدَّثَنَا مَنْ لَمْ يَكْذِبْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نَبِيذِ الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Raja] ia berkata; Aku bertanya [Al Hasan] tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, apakah ia haram?" ia menjawab, "Ia haram. Hal ini telah diceritakan oleh [seseorang yang tidak berbohong], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang perasan dalam Al hantam, Ad Duba, Al Muzaffat dan An Naqir."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#5529
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online