Hadits No. 3821

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى قَالَ سَأَلَ عَطَاءٌ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى قَالَ حَدَّثَ جَابِرٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكْرِيهَا أَخَاهُ وَقَدْ رَوَى النَّهْيَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ يَزِيدُ بْنُ نُعَيْمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya], dia berkata; ['Atho`] bertanya kepada Sulaiman bin Musa, dia berkata; [Jabir] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta saudaranya untuk menanaminya dan tidak menyewakannya kepada saudaranya." Telah diriwayatkan dari Yazid bin Nu'aim dari Jabir bin Abdullah larangan tentang muhaqalah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3821
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online