أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ وَفِي رِوَايَةِ هَمَّامِ بْنِ يَحْيَى كَالدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ عَطَاءً لَمْ يَسْمَعْ مِنْ جَابِرٍ حَدِيثَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta dari tsunya (mengecualikan dalam akad jual beli sesuatu yang tidak jelas) kecuali diberitahukan. Dan dalam riwayat Hammam bin Yahya seperti dalil yang menunjukkan bahwa 'Atho` tidak mendengar hadisnya dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online