أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mukhabarah (menanami tanah orang lain dengan imbalan sebagian dari tanaman hasil tanah tersebut), muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga layak untuk dimakan kecuali 'araya (menghadiahkan buah kurma yang masih ada di pohon kepada orang lain yang membutuhkan). Hal tersebut disetujui oleh Yunus bin 'Ubaid.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online