Hadits No. 3818

Sunan Nasai

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ رَفَعَهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ وَافَقَهُ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ جُرَيْجٍ عَلَى النَّهْيِ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dari [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir], dan dia merafa'kannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyewakan tanah. Dan hal tersebut disepakati oleh Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij atas pelarangan dari menyewakan tanah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3818
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online