Hadits No. 3817

Sunan Nasai

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ هُوَ الْفَاخُورِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ ابْنِ شَوْذَبٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلَا يُؤَاجِرْهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Muhammad yaitu Abu 'Umair bin An Nahhas] dan [Isa bin Yunus yaitu Al Fakhuri], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir bin Abdullah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: ""Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanaminya dan tidak menyewakannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Nasai
Nomor#3817
Nama Asli Kitabسنن النسائي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online