أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ هُوَ الْفَاخُورِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ ابْنِ شَوْذَبٍ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيُزْرِعْهَا وَلَا يُؤَاجِرْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Muhammad yaitu Abu 'Umair bin An Nahhas] dan [Isa bin Yunus yaitu Al Fakhuri], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Dhamrah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari [Jabir bin Abdullah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: ""Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanaminya dan tidak menyewakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online