أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ لِأُنَاسٍ فُضُولُ أَرَضِينَ يُكْرُونَهَا بِالنِّصْفِ وَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يُزْرِعْهَا أَوْ يُمْسِكْهَا وَافَقَهُ مَطَرُ بْنُ طَهْمَانَ
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia berkata; "Dahulu orang-orang memiliki kelebihan lahan, mereka menyewakannya dengan mendapatkan setengah, sepertiga, dan seperempat bagian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanamnya atau menahannya." Hadis tersebut disepakati oleh Mathar bin Thahman.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online