Hadits No. 948

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 948: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ، أَنَّهُ سَمِعَ مَكْحُولًا، يَقُولُ: سَمِعْتُ ابْنَ الْمُسَيِّبِ، يَقُولُ: أَعْتَقَتِ امْرَأَةٌ أَوْ رَجُلٌ سِتَّةَ أَعْبُدٍ لَهَا وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مَالٌ غَيْرَهُ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَأَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ ثُلُثَهُمْ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَانَ ذَلِكَ فِي مَرَضِ الْمُعْتَقِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 948: Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, Qais bin Sa'd mengabarkan kepadaku; Ia pernah mendengar Makhul mengatakan: Aku pernah mendengar Ibnu Al Musayyab berkata, "Seorang wanita atau seorang lelaki memerdekakan 6 orang budak miliknya, sedangkan ia tidak memiliki harta selain dari budak-budak itu." Maka Nabi datang untuk memutuskan hal tersebut, lalu beliau melakukan undian di antara keenam orang budak tersebut dan memerdekakan sepertiganya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa hal itu terjadi di saat orang yang memerdekakan sakit keras yang membawa pada kematiannya. 196

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#948
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online