مسند الشافعي 947: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا عَبْدٍ كَانَ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ بِأَعْلَى الْقِيمَةِ أَوْ قِيمَةِ عَدْلٍ لَيْسَتْ بِوَكْسٍ وَلَا شَطَطٍ، ثُمَّ يَغْرُمُ لِهَذَا حِصَّتَهُ»
Musnad Syafi'i 947: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dan Salim bin Abdullah, dari ayahnya bahwa Rasulullah telah bersabda, "Siapapun yang budaknya menjadi milik dua orang, lalu salah seorang di antaranya memerdekakan bagiannya; jika ia kaya, hendaklah ia menaksir budaknya dengan harga yang tinggi atau dengan harga yang pertengahan, tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal, kemudian hendaklah ia menutupi bagian temannya —agar budak yang bersangkutan merdeka sepenuhnya—"195
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online