مسند الشافعي 635: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: " كَانَ مُجَاهِدٌ يَقُولُ: {وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا} [الْمَائِدَة: 95] غَيْرَ نَاسٍ لِحُرْمَةٍ، ولَا مُرِيدًا غَيْرَهُ، فَأَخْطَأَ بِهِ، فَقَدْ حَلَّ وَلَيْسَتْ لَهُ رُخْصَةٌ، وَمَنْ قَتَلَهُ نَاسِيًا لِحُرْمَةٍ، أَوْ أَرَادَ غَيْرَهُ، فَأَخْطَأَ فَذَلِكَ الْعَمْدُ الْمُكَفَّرُ، عَلَيْهِ النَّعَمُ "
Musnad Syafi'i 635: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Mujahid berkata, “Barangsiapa di antara kalian membunuhnya (binatang buruan) dengan sengaja, sedangkan ia tidak lupa dengan ihramnya; atau ia bermaksud membunuh selainnya, tetapi ternyata keliru hingga mengenainya, maka hal tersebut sama dengan sengaja yang membuat dirinya terkena denda kifarat berupa hewan ternak.” 635
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online