مسند الشافعي 634: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ: «رَأَيْتُ النَّاسَ يُغَرَّمُونَ فِي الْخَطَأِ»
Musnad Syafi'i 634: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, ia berkata, “Aku melihat orang-orang dikenai hukuman denda karena (membunuh binatang buruan) secara keliru.” 634
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online