مسند الشافعي 636: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: " قُلْتُ لِعَطَاءٍ: فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ، قَالَ: مَنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَصَابَهُ فِي حَرَمٍ، يُرِيدُ الْبَيْتَ، كَفَّارَةُ ذَلِكَ عِنْدَ الْبَيْتِ "
Musnad Syafi'i 636: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Aku katakan (firman Allah) kepada Atha', “Maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan hewan buruan yang dibunuhnya —sebagai hewan kurban yang dibawa sampai ke Ka'bah— atau dendanya membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 95). Atha' berkata, “Karena ia membunuhnya di Tanah Suci ketika hendak ke Baitullah.” Maksudnya, kifarat hal tersebut dilakukan di sisi Baitullah. 636
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online