Hadits No. 488

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 488: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ: سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمْسِكَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَهَلْ تَرَى أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ» قَالَ سُفْيَانُ: هَكَذَا حَفِظْتُهُ مِنَ الزُّهْرِيِّ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 488: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: ia pernah mendengar Az-Zuhri menceritakan hadis dari Sulaiman bin Yasar, dari Ibnu Abbas: Bahwa seorang wanita dari kalangan Bani Khats'am bertanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata, “Sesungguhnya fardhu haji telah ditetapkan oleh Allah atas hamba- hamba-Nya, sedangkan ayahku berusia sangat lanjut, ia tidak mampu duduk tegak di atas unta kendaraannya. Apakah menurutmu aku boleh menghajikannya?” Nabi menjawab, “Ya.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang kami hafal dari Az- Zuhri.” 492

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#488
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online