مسند الشافعي 487: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ أَبِي السَّفَرِ قَالَ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «أَيُّهَا النَّاسُ، أَسْمِعُونِي مَا تَقُولُونَ، وَافْهَمُوا مَا أَقُولُ لَكُمْ، أَيُّمَا مَمْلُوكٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُعْتَقَ فَقَدْ قَضَى حَجَّهُ، وَإِنْ عُتِقَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ فَلْيَحْجُجْ، وَأَيُّمَا غُلَامٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَ فَقَدْ قَضَى حَجَّتَهُ، وَإِنْ بَلَغَ فَلْيَحْجُجْ»
Musnad Syafi'i 487: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Malik bin Maghul, dari Abu Safar, ia mengatakan: Ibnu Abbas pernah berkata, “Hai manusia, perdengarkanlah kepadaku apa yang kalian katakan dan pahamilah apa yang akan kukatakan kepada kalian: Seorang budak yang dihajikan oleh tuannya, lalu ia meninggal dunia sebelum dimerdekakan, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia merdeka sebelum meninggal dunia, hendaklah ia menunaikan hajinya (lagi). Dan seorang anak yang dihajikan oleh keluarganya, lalu ia meninggal dunia sebelum baligh, berarti ia telah menunaikan hajinya; tetapi jika ia telah baligh, hendaklah ia berhaji (lagi).' 491
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online