مسند الشافعي 489: أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَزَادَ فِيهِ: فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَهَلْ يَنْفَعُهُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ نَفَعَهُ»
Musnad Syafi'i 489: Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sulaiman bin Yasar, dari Nabi dengan hadis-hadis yang semisal, hanya di dalamnya ditambahkan: Wanita itu bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah hal tersebut bermanfaat baginya?” Nabi menjawab, “Ya, kondisinya sama seandainya dia punya utang, lalu kamu membayarkannya, maka jelas hal itu bermanfaat baginya.”493
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online