Hadits No. 1618

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1618: وَالَّذِي يُرْوَى مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي إِحْلَالِ ذَبَائِحَهُمْ إِنَّمَا هُوَ مِنْ حَدِيثِ عِكْرِمَةَ، أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ الدَّرَاوَرْدِيِّ، وَابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ ثَوْرٍ الدِّيلِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ ذَبَائِحِ نَصَارَى الْعَرَبِ فَقَالَ قَوْلًا حَكَاهُ هُوَ إِحْلَالَهَا وَتَلَا: {وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ} [الْمَائِدَة: 51] " وَلَكِنَّ صَاحِبَنَا سَكَتَ عَنِ اسْمِ عِكْرِمَةَ، وَثَوْرٌ لَمْ يَلْقَ ابْنَ عَبَّاسٍ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1618: Dan yang diriwayatkan dari hadis Ibnu 'Abbas mengenai penghalalan sembelihan mereka sesungguhnya itu adalah hadis riwayat 'Ikrimah. Ibnu Ad-Darawardi dan Ibnu Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Tsaur Ad-Daili, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab, maka ia menjawab dengan kata-kata yang jelas menunjukkan bahwa hal itu halal, lalu ia membacakan firman-Nya, "Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka" (Qs. Al Maaidah [5]: 51) Akan tetapi, teman (murid) kami tidak menyebutkan nama Ikrimah, dan Tsaur tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1618
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online