مسند الشافعي 1619: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، سُفْيَانُ أَوْ عَبْدُ الْوَهَّابِ أَوْ هُمَا، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ عَبِيدَةَ السَّلْمَانِيِّ قَالَ: قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «لَا تَأْكُلُوا ذَبَائِحَ نَصَارَى بَنِي تَغْلِبَ؛ فَإِنَّهُمْ لَمْ يَتَمَسَّكُوا مِنْ نَصْرَانِيَّتِهِمْ وَمِنْ دِينِهِمْ إِلَّا بِشُرْبِ الْخَمْرِ» الشَّكُّ مِنَ الشَّافِعِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Syafi'i 1619: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Sufyan atau Abdul Wahab atau kedua-duanya, dari Ayub, dari Muhammad bin Sirin, dari Ubaidah As-Salmani, ia mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib RA pernah berkata, ''Janganlah kalian memakan sembelihan orang-orang Nasrani Bani Taghlab, karena sesungguhnya mereka tidak memegang kenasraniannya atau agamanya kecuali hanya minum khamer." 846
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online