مسند الشافعي 1617: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ جَرِيرٍ قَالَ: كَانَتْ بَجِيلَةُ رُبُعَ النَّاسِ، فَقَسَمَ لَهُمْ عُمَرُ رُبُعَ السَّوَادِ فَاسْتَغَلُّوهُ ثَلَاثَ أَوْ أَرْبَعَ سِنِينَ، أَنَا شَكَكْتُ، ثُمَّ قَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَمَعِي فُلَانَةُ بِنْتُ فُلَانٍ امْرَأَةٌ مِنْهُمْ قَدْ سَمَّاهَا لَا يَحْضُرُنِي ذِكْرُ اسْمِهَا، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «لَوْلَا أَنِّي قَاسِمٌ مَسْئُولٌ لَتَرَكْتُكُمْ عَلَى مَا قُسِمَ لَكُمْ، وَلَكِنِّي أَرَى أَنْ تَرُدُّوا عَلَى النَّاسِ»
Musnad Syafi'i 1617: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Jarir, ia mengatakan bahwa bajilah adalah bagian untuk orang-orang (kaum muslim), maka khalifah membagikannya dalam bentuk kebun kurma, lalu mereka memanfaatkannya selama 3 atau 4 tahun —aku ragu—, kemudian aku menghadap Umar bin Khaththab dengan ditemani oleh si Fulanah binti Fulan, istri salah seorang dari mereka yang namanya telah disebut oleh perawi; tetapi ketika ia menyebutkan namanya, aku tidak hadir. Lalu Umar bin Khaththab berkata, "Seandainya aku bukan seorang pembagi yang bertanggung jawab, niscaya aku biarkan kalian mendapat apa yang telah dibagikan untuk kalian, tetapi aku berpendapat kalian harus mengembalikannya kepada orang-orang (kaum muslim)." 845
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online