مسند الشافعي 1604: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أُذَكِّرُ اللَّهَ امْرَأً سَمِعَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ شَيْئًا، فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ: كُنْتُ بَيْنَ جَارَتَيْنِ لِي، فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَأَلْقَتْ جَنِينًا مَيِّتًا، فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنْ كِدْنَا أَنْ نَقْضِيَ فِي مِثْلِ هَذَا بِرَأْيِنَا
Musnad Syafi'i 1604: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata, "Aku menyerukan untuk ingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar dari Nabi suatu hadis mengenai masalah kandungan." Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuan milikku (yang sedang berkelahi), tetapi salah seorang darinya memukul yang lain dengan kayu tenda hingga si terpukul gugur kandungannya. Maka, Rasulullah memutuskan hukuman denda dalam kasus tersebut." Lalu Umar berkata, "Kami tidak dapat memutuskan masalah ini dengan hukum seperti itu melalui ra'yu (pendapat) kami sendiri." 832
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online