Hadits No. 1603

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1603: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ، فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ: كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ، وَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1603: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab: Bahwa Nabi telah memutuskan hukum dalam kasus janin yang mati dalam perut ibunya dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Lalu orang yang dikenakan sanksi denda itu berkata, ''Bagaimanakah aku harus membayar denda terhadap orang yang masih belum dapat makan, minum, berbicara dan menangis? Hal seperti ini jelas batil." Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya orang ini tiada lain termasuk teman-temannya tukang tenung (peramal)."831

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1603
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online