مسند الشافعي 1603: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ يُقْتَلُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ، فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ: كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ، وَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ»
Musnad Syafi'i 1603: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab: Bahwa Nabi telah memutuskan hukum dalam kasus janin yang mati dalam perut ibunya dengan denda memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Lalu orang yang dikenakan sanksi denda itu berkata, ''Bagaimanakah aku harus membayar denda terhadap orang yang masih belum dapat makan, minum, berbicara dan menangis? Hal seperti ini jelas batil." Maka Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya orang ini tiada lain termasuk teman-temannya tukang tenung (peramal)."831
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online