مسند الشافعي 1597: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ الْحَمِيدِ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي مُصْعَبُ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَصَابَ ثَوْبَهُ الْمَنِيُّ إِنْ كَانَ رَطْبًا مَسَحَهُ، وَإِنْ كَانَ يَابِسًا حَتَّهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ
Musnad Syafi'i 1597: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Jarir bin Abdul Hamid, dari Manshur, dari Mujahid bahwa Mush'ab bin Sa'd bin Abu Waqqash menceritakan kepadaku dari ayahnya: Bahwa Sa'd bin Abu Waqqash apabila kainnya terkena air mani, jika air maninya itu basah, maka diusapnya; dan bila kering, maka dikeriknya; kemudian ia shalat memakai kain itu. 825
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online