Hadits No. 1530

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1530: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَكَمِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، رَضِيَ اللَّهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ، تَدَاعَيَا دَابَّةً فَأَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا الْبَيِّنَةَ أَنَّهَا دَابَّتَهُ نَتَجَهَا، فَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي هِيَ فِي يَدَيْهِ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1530: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abu Farwah, dari Amr bin Al Hakam, dari Jabir bin Abdullah : Bahwa ada 2 orang lelaki saling mengakui seekor unta kendaraan, lalu masing-masing pihak mengemukakan buktinya bahwa unta itu adalah miliknya. Maka, Rasulullah memutuskan bahwa unta itu adalah milik orang yang sedang memegangnya. 760

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1530
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online