مسند الشافعي 1529: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ عَمْرِو بْنُ رَافِعٍ، عَنِ ابْنِ خَلْدَةَ الزُّرَقِيِّ، وَكَانَ، قَاضِي الْمَدِينَةِ أَنَّهُ قَالَ: جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا قَدْ أَفْلَسَ فَقَالَ: هَذَا الَّذِي قَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِهِ»
Musnad Syafi'i 1529: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan: bahwa Abu Al Mu'tamir bin Amr bin Rafi' telah bercerita kepadanya dari Abu Khaldah Az-Zuraqi -mantan qadhi Madinah- yang mengatakan: Kami datang kepada Abu Hurairah mengadukan perihal seorang teman kami yang mengalami kebangkrutan, maka ia berkata, "Ini sama kasusnya dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah , yaitu: 'Barangsiapa yang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan, maka pemilik barang lebih berhak menyita barangnya jika ia menemukannya masih dalam keadaan utuh'."759
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online