Hadits No. 1529

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1529: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ عَمْرِو بْنُ رَافِعٍ، عَنِ ابْنِ خَلْدَةَ الزُّرَقِيِّ، وَكَانَ، قَاضِي الْمَدِينَةِ أَنَّهُ قَالَ: جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا قَدْ أَفْلَسَ فَقَالَ: هَذَا الَّذِي قَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ فَصَاحِبُ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِهِ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1529: Ibnu Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, ia mengatakan: bahwa Abu Al Mu'tamir bin Amr bin Rafi' telah bercerita kepadanya dari Abu Khaldah Az-Zuraqi -mantan qadhi Madinah- yang mengatakan: Kami datang kepada Abu Hurairah mengadukan perihal seorang teman kami yang mengalami kebangkrutan, maka ia berkata, "Ini sama kasusnya dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah , yaitu: 'Barangsiapa yang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan, maka pemilik barang lebih berhak menyita barangnya jika ia menemukannya masih dalam keadaan utuh'."759

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1529
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online