مسند الشافعي 1531: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى الَّذِي يُكْرِيهِ الْأَرْضَ أَنْ لَا يُعِرْهَا، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَدَعَ عَبْدُ اللَّهِ الْكِرَاءَ
Musnad Syafi'i 1531: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ibnu Umar: Ia mensyaratkan bahwa orang yang menyewa lahannya tidak boleh meminjamkannya. Yang demikian itu dilakukan oleh Abdullah bin Umar sebelum ia meninggalkan sewa-menyewa lahan. 761
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online