مسند الشافعي 1528: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ الثَّقَفِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ، يَقُولُ: أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ»
Musnad Syafi'i 1528: Abdul Wahab bin Abdul Majid Ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, ia pernah mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan: Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm mengabarkan kepadaku, Umar bin Abdul Aziz pernah bercerita bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam pernah menceritakan bahwa ia mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda, "Barangsiapa yang menjumpai hartanya masih utuh berada pada seseorang yang mengalami kebangkrutan, maka dia lebih berhak terhadap barang itu daripada orang lain. "758
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online