مسند الشافعي 1467: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، أَوْ سَمِعْتُ مَرْوَانَ بْنَ مُعَاوِيَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَطَاءٍ الْمَدَنِيِّ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِعَبْدٍ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ وَجَبَتْ صَدَقَتُكَ، وَهُوَ لَكَ بِمِيرَاثِكَ»
Musnad Syafi'i 1467: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami, atau aku mendengarnya dari Marwan bin Muawiyah, dan Abdullah bin Atha Al Madani, dari Ibnu Buraidah Al Aslami, dari ayahnya: Seorang lelaki batanya kepada Nabi . Untuk itu ia berkata. "Sesungguhnya aku telah menyedekahkan seorang budak kepada ibuku, tetapi sekarang ia telah meninggal dunia." Rasulullah bersabda, "Sedekahmu sah, dan budak itu kembali menjadi milikmu berdasarkan warisan.697
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online