مسند الشافعي 1468: أَخْبَرَنِي عَمِّي، مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ شَافِعٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَسَنِ بْنِ حَسَنٍ، عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، وَأَحْسِبُهُ قَالَ: زَيْدُ بْنُ عَلِيٍّ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقَتْ بِمَالِهَا عَلَى بَنِي هَاشِمٍ وَبَنِي الْمُطَّلِبِ، وَأَنَّ عَلِيًّا تَصَدَّقَ عَلَيْهِمْ فَأَدْخَلَ مَعَهُمْ غَيْرَهُمْ
Musnad Syafi'i 1468: Pamanku —Muhammad bin Ali bin Syafi'— mengabarkan kepada kami bahwa Abdullah bin Husain bin Hasan menceritakan kepada kami dan bukan hanya seorang dari kalangan ahli baitnya, menurut dugaanku dia mengatakan dari Zaid bin Ali: Fatimah binti Rasulullah pernah mengeluarkan zakat harta bendanya kepada Bani Hasyim dan Bani Al Muththalib, dan Ali pernah mengeluarkan zakat kepada mereka serta memasukkan orang- orang lain bersama mereka. 698
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online