مسند الشافعي 1451: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ فِي مَسْكَنِ حَفْصَةَ وَكَانَتْ طَرِيقَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَكَانَ يَسْلُكُ الطَّرِيقَ الْآخَرَ مِنْ أَدْبَارِ الْبُيُوتِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَسْتَأْذِنَ عَلَيْهَا حَتَّى رَاجَعَهَا
Musnad Syafi'i 1451: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa ia menceraikan istrinya, sedangkan istrinya tinggal di rumah Hafshah (saudara perempuan Ibnu Umar) yang terletak di jalan yang dilaluinya ke masjid. Maka, Ibnu Umar mengambil jalan dari belakang perumahan karena tidak suka bila harus meminta izin dahulu kepadanya sebelum rujuk kepadanya. 683
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online