مسند الشافعي 1450: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ هُشَيْمِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنْ سَيَّارٍ أَبِي الْحَكَمِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي امْرَأَةِ الْمَفْقُودِ إِذَا قَدِمَ وَقَدْ تَزَوَّجَتِ امْرَأَتُهُ: «هِيَ امْرَأَتُهُ، إِنْ شَاءَ طَلَّقَ، وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ، وَلَا تُخَيَّرَ»
Musnad Syafi'i 1450: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Husaim bin Basyir, dari Yasar Abu Al Hakam yang dijuluki dengan sebutan "Abul Hakam", dari Ali mengenai masalah wanita yang kehilangan suaminya bila suaminya tiba, sedangkan istrinya telah menikah lagi (dengan orang lain): Jika suaminya menghendaki (cerai), ia dapat menceraikan(nya); dan jika dia menghendaki rujuk, maka istrinya tidak boleh memilih (pilihan lain). 682
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online