Hadits No. 1452

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1452: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثُمَّ ارْتَجَعَهَا قَبْلَ أَنْ تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا كَانَ ذَلِكَ لَهُ وَإِنْ طَلَّقَهَا أَلْفَ مَرَّةٍ، فَعَمَدَ رَجُلٌ إِلَى امْرَأَتِهِ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا شَارَفَتِ انْقِضَاءَ عِدَّتِهَا ارْتَجَعَهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا، ثُمَّ قَالَ: «وَاللَّهِ لَا آوِيكِ إِلَيَّ وَلَا تَحِلِّينَ أَبَدًا» ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ، فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ} [الْبَقَرَة: 229] فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ الطَّلَاقَ جَدِيدًا، مَنْ كَانَ مِنْهُمْ طَلَّقَ وَمَنْ لَمْ يُطَلِّقْ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1452: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, ia mengatakan: Dahulu seorang lelaki bila telah menceraikan istrinya, ia merujuknya sebelum si istri menghabiskan iddahnya. Hal tersebut diperbolehkan baginya, sekalipun ia menceraikannya sebanyak 1000 kali. Lalu ada seorang lelaki dengan sengaja menceraikan istrinya, kemudian menangguhkannya sampai masa iddahnya hampir habis; kemudian ia merujuknya kembali, lalu menceraikannya lagi, dan lelaki itu berkata, "Demi Allah, aku tidak akan memberikan tempat kepadamu, dan kamu tidak akan halal selama-lamanya." Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Thalak yang boleh dirujuk itu adalah 2 kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (Qs. Al Baqarah [2]: 229) Maka, orang-orang menerima ketentuan thalak yang baru. Di antara mereka yang telah menceraikan istrinya, maka mereka menceraikannya; ada pula di antara mereka yang tidak menceraikannya (yakni rujuk kembali). 684

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1452
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online