مسند الشافعي 1413: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ نُفَيْعًا، مُكَاتَبًا لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَبْدًا لَهَا كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ حُرَّةٌ فَطَلَّقَهَا اثْنَتَيْنِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُرَاجِعَهَا، فَأَمَرَهُ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَذَهَبَ إِلَيْهِ فَلَقِيَهُ عِنْدَ الدَّرَجِ آخِذًا بِيَدِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَسَأَلَهُمَا فَابْتَدَرَاهُ جَمِيعًا فَقَالَا: «حُرِّمَتْ عَلَيْكَ، حُرِّمَتْ عَلَيْكَ»
Musnad Syafi'i 1413: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zinad menceritakan kepadaku dari Sulaiman bin Yasar: Nafi', seorang budak mukatab milik Ummu Salamah, -istri Nabi - mempunyai seorang budak yang kawin dengan seorang wanita merdeka. Lalu budak itu menceraikan istrinya dengan 2 kali thalak. Kemudian dia hendak rujuk kepadanya, tetapi para istri Nabi memerintahkan kepadanya agar datang kepada Utsman bin Affan menanyakan hal tersebut. Lalu Nufai' berangkat untuk menemui Utsman, dan ia menjumpainya sedang berada di tangga seraya memegang tangan Zaid bin Tsabit Al Anshari. Kemudian Nufai' bertanya kepada keduanya, maka keduanya dengan cepat menjawab secara bersamaan, "Dia haram atas dirimu, dia haram atas dirimu." 647
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online