Hadits No. 1412

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1412: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، أَنَّ نُفَيْعًا، مُكَاتَبًا لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْتَى زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَقَالَ: «إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَةً لِي حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ» ، فَقَالَ زَيْدٌ: حُرِّمَتْ عَلَيْكَ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1412: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abdu Rabbih bin Sa'id menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits At-Taimi: Nafi' budak mukatab Unimu Salamah -istri Nabi - meminta fatwa kepada Zaid bin Tsabit. Ia berkata, "Sesungguhnya aku telah menceraikan istriku yang merdeka 2 kali thalak." Maka Zaid menjawab, "Dia haram atas dirimu." 646

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1412
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online