مسند الشافعي 1414: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ نُفَيْعًا، مُكَاتَبًا لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَاسْتَفْتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ: «حُرِّمَتْ عَلَيْكَ»
Musnad Syafi'i 1414: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Ibnu Syihab menceritakan kepadaku dari Ibnu Al Musayyab: Nafi', seorang budak mukatab Ummu Salamah, -istri Nabi - telah menceraikan istrinya yang merdeka sebanyak 2 kali thalak, lalu ia meminta fatwa kepada Utsman bin Affan. Kemudian Utsman berkata kepadanya, "Dia haram atas dirimu." 648
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online