مسند الشافعي 1390: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ: سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ، يُخْبِرُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ، جَاءَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ لَهَا: «إِنَّ لِي سُرِّيَّةً أَصَبْتُهَا، وَإِنَّهَا قَدْ بَلَغَتْ لَهَا ابْنَةٌ جَارِيَةٌ لِي، أَفَأَسْتَسِرُّ ابْنَتَهَا» ؟ فَقَالَتْ: لَا، قَالَ: " فَإِنِّي وَاللَّهِ لَا أَدَعُهَا إِلَّا أَنْ تَقُولِي: حَرَّمَهَا اللَّهُ "، فَقَالَتْ: لَا يَفْعَلُهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِي، وَلَا أَحَدٌ أَطَاعَنِي
Musnad Syafi'i 1390: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij: Aku pernah mendengar Ibnu Abu Mulaikah mengabarkan atsar dari Mu'adz bin Abdullah bin Ubaidillah bin Ma'mar bahwa Mu'adz bin Abdullah: Pernah datang kepada Aisyah , lalu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang wanita dari hasil ghanimah yang telah kugauli, sedangkan ia mempunyai seorang anak perempuan yang juga milikku, bolehkah aku menggauli anak perempuannya?" Aisyah menjawab, "Jangan." Mu'adz berkata, "Demi Allah, aku tidak akan membiarkannya kecuali bila engkau katakan kepadaku bahwa hal itu diharamkan oleh Allah ."Aisyah menjawab, "Tidak ada seorang pun dari kalangan keluargaku yang melakukan hal itu, tetapi tidak ada seorang pun yang menaatiku624."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online