مسند الشافعي 1388: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، وَابْنَتِهَا، مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ، هَلْ تُوطَأُ إِحْدَاهُمَا بَعْدَ الْأُخْرَى؟ فَقَالَ عُمَرُ: «مَا أُحِبُّ أَنْ أُجِيزَهُمَا جَمِيعًا»
Musnad Syafi'i 1388: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dan ayahnya; Umar bin Al Khaththab pernah ditanya mengenai seorang wanita dan anak perempuannya yang kedua-duanya adalah budak belian, apakah salah seorang boleh dicampuri sesudah yang lainnya? Maka Umar bin Al Khaththab menjawab, "Aku tidak suka memperbolehkan keduanya dihimpun dalam perkawinan." 622
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online