مسند الشافعي 1387: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ، أَنَّ رَجُلًا، سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ الْأُخْتَيْنِ، مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ، هَلْ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا؟ فَقَالَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَحَلَّتْهُمَا آيَةٌ، وَحَرَّمَتْهُمَا آيَةٌ، وَأَمَّا أَنَا فَلَا أُحِبُّ أَنْ أَصْنَعَ هَذَا. قَالَ: فَخَرَجَ مِنْ عِنْدِهِ فَلَقِيَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: لَوْ كَانَ لِي مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ ثُمَّ وَجَدْتُ أَحَدًا فَعَلَ ذَلِكَ لَجَعَلْتُهُ نَكَالًا قَالَ مَالِكٌ: قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: أُرَاهُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ. قَالَ مَالِكٌ: وَبَلَغَنِي عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ مِثْلَ ذَلِكَ
Musnad Syafi'i 1387: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Qubaisyah bin Dzu'aib: Ada seorang lelaki bertanya kepada Utsman bin Affan mengenai 2 orang perempuan bersaudara dari kalangan budak belian, apakah keduanya boleh digabungkan? Utsman menjawab, ''Keduanya dihalalkan oleh satu ayat dan diharamkan oleh ayat yang lain, sedangkan aku sendiri tidak suka melakukan perbuatan tersebut." Qabishah melanjutkan kisahnya: Bahwa lelaki itu keluar dari sisi Utsman dan bertemu dengan seorang sahabat Nabi , maka sahabat tersebut menjawab, "Seandainya dikuasakan kepadaku untuk menangani masalah itu, kemudian aku menemukan seseorang melakukan hal itu, niscaya aku menimpakan hukuman terhadap pelakunya." Imam Malik mengatakan bahwa Ibnu Syihab telah berkata, "Aku menduga bahwa sahabat yang dimaksud adalah Ali bin Abu Thalib ." Imam Malik berkata, "Telah sampai kepadaku sebuah atsar yang semisal itu bersumber dari Az-Zubair bin Awwam." 621
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online