مسند الشافعي 1368: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا بَاعَ الْخَمْرَ، أَمَا عَلِمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا»
Musnad Syafi'i 1368: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas , ia mengatakan: Telah sampai suatu berita kepada Umar bin Al Khaththab bahwa ada seorang lelaki menjual khamer, maka ia berkata, “Semoga Allah melaknat si Fulan yang menjual khamer. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak (gajih), tetapi mereka mengangkutnya, lalu menjualnya'." 602
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online