مسند الشافعي 1369: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا الْجَوْرِيَةِ الْجَرْمِيَّ، يَقُولُ: إِنِّي لَأَوَّلُ الْعَرَبِ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ وَهُوَ مُسْنَدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فَسَأَلْتُهُ عَنِ الْبَاذَقِ فَقَالَ: «سَبَقَ مُحَمَّدٌ الْبَاذَقَ، وَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ»
Musnad Syafi'i 1369: Sufyan mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Abu Al Juwairiyah Al Jarmi berkata, ''Sesungguhnya aku benar-benar orang badui pertama yang bertanya kepada Ibnu Abbas yang sedang menyandarkan punggungnya ke Ka'bah. Aku bertanya kepadanya mengenai al badziq (sejenis minuman keras), maka dia menjawab, 'Muhammad (Nabi ) telah menjelaskan lebih dahulu mengenai al badziq, yaitu semua yang memabukkan hukumnya haram'." 603
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online