Hadits No. 1367

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1367: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ الْمِصْرِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنَ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا؟» فَقَالَ: لَا، فَسَارَّ إِنْسَانًا إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «بِمَ سَارَرْتَهُ؟» فَقَالَ: أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا» . فَفَتَحَ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1367: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Ibnu Wa'lah Al Mashri bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai minuman yang terbuat dari perasan anggur. Maka Ibnu Abbas menjawab: Seorang lelaki menghadiahkan guci berisi khamer kepada Rasulullah , maka beliau bersabda, 'Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?" Lelaki itu menjawab, "Tidak." Lalu lelaki itu berbisik kepada seseorang yang ada di sampingnya, maka Rasulullah bertanya, "Apakah yang engkau bisikkan kepadanya?" Ia menjawab, "Aku menyuruhnya agar menjual khamer ini." Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya sesuatu yang haram diminum diharamkan pula menjualbelikannya." Lalu Rasulullah membuka kedua guci itu hingga semua isinya kering. 601

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1367
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online