مسند الشافعي 1306: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بُكَيْرٍ، أَخْبَرَهُ عَنِ ابْنِ أَبِي عَيَّاشٍ، أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ وَعَاصِمِ بْنِ عُمَيْرٍ، قَالَ: فَجَاءَهُمَا مُحَمَّدُ بْنُ إِيَاسِ بْنِ الْبُكَيْرِ فَقَالَ: إِنَّ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، فَمَاذَا تَرَيَانِ؟ فَقَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: إِنَّ هَذَا لَأَمْرٌ مَا لَنَا فِيهِ قَوْلٌ، اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فَإِنِّي تَرَكْتُهُمَا عِنْدَ عَائِشَةَ فَسَلْهُمَا، ثُمَّ ائْتِنَا فَأَخْبِرْنَا، فَذَهَبَ فَسَأَلَهُمَا، قَالَ ابْنُ [ص:272] عَبَّاسٍ لِأَبِي هُرَيْرَةَ: أَفْتِهِ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، فَقَدْ جَاءَتْكَ مُعْضِلَةٌ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «الْوَاحِدَةُ تَبُتُّهَا، وَالثَّلَاثُ تُحَرِّمُهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ» ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ مِثْلَ ذَلِكَ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَلَمْ يَعِيبَا عَلَيْهِ الثَّلَاثَ، وَلَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
Musnad Syafi'i 1306: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Bukair, ia mengabarkan atsar berikut dari Ibnu Abu Ayasy bahwa ia pernah duduk bersama Abdullah bin Zubair dan Ashim bin Umar. Kemudian keduanya kedatangan Muhammad bin Iyas bin Bukair yang langsung berkata, "Sesungguhnya ada seorang lelaki dari penduduk badui menceraikan istrinya sebanyak 3 kali thalak sebelum mencampurinya, bagaimanakah pendapat kamu berdua mengenai masalah ini?" Ibnu Az-Zubair menjawab, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai pendapat terhadap masalah ini, pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Aku baru saja dari rumah Aisyah dan keduanya ada di sana, maka tanyakanlah segera kepada keduanya, kemudian kembalilah kepada kami dan ceritakan kepada kami (apa yang dikatakan keduanya)." Lalu Muhammad bin Iyas berangkat dan bertanya kepada keduanya, maka Ibnu Abbas berkata kepada Abu Hurairah, "Wahai Abu Hurairah, berilah dia fatwa, sesungguhnya telah datang kepadamu masalah yang sulit." Abu Hurairah berkata, "Thalak sekali berarti memutuskannya, dan thalak 3 kali berarti mengharamkannya sebelum dia kawin dengan orang lain." Ibnu Abbas mengatakan hal yang sama. 540 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa keduanya tidak mencelanya karena menjatuhkan 3 kali thalak, begitu pula Aisyah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online