Hadits No. 1307

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1307: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ مَوْلَاةً لِبَنِي عَدِيٍّ يُقَالُ لَهَا زَبْرَاءُ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عَبْدٍ وَهِيَ أَمَةٌ يَوْمَئِذٍ فَعُتِقَتْ، قَالَتْ: فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ حَفْصَةُ فَدَعَتْنِي فَقَالَتْ: «إِنِّي مُخْبِرَتُكِ خَبَرًا وَلَا أُحِبُّ أَنْ تَصْنَعِي شَيْئًا، إِنَّ أَمْرَكِ بِيَدِكِ مَا لَمْ يَمَسَّكِ زَوْجُكِ» ، قَالَتْ: فَفَارَقَتْهُ ثَلَاثًا قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَمْ تَقُلْ لَهَا حَفْصَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَا يَجُوزُ أَنْ تُطَلَّقِي ثَلَاثًا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1307: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Zubair: Ada seorang budak perempuan Bani Adi yang dikenal dengan nama Zabra mengabarkan kepadanya bahwa dahulu ia menjadi istri seorang budak lelaki, sedangkan dia sendiri ketika itu berstatus sebagai budak wanita, lalu dimerdekakan. Zabra melanjutkan kisahnya: Maka Hafshah mengirim utusannya untuk mengundangku, lalu ia berkata, ''Sesungguhnya aku akan menyampaikan suatu berita kepadamu, tetapi aku tidak bermaksud untuk memaksamu melakukan sesuatu. Sesungguhnya nasib dirimu berada di tanganmu sendiri selagi suamimu belum menggaulimu." Zabra melanjutkan kisahnya: Maka dia menceraikannya sebanyak 3 kali thalak. 541 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Hafshah tidak mengatakan kepada Zabra, "Kamu tidak boleh menceraikan 3 kali thalak."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1307
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online