Hadits No. 1305

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1305: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ يَسْتَفْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، قَالَ عَطَاءٌ: فَقُلْتُ إِنَّمَا طَلَاقُ الْبِكْرِ وَاحِدَةٌ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: إِنَّمَا أَنْتَ قَاضٍ، الْوَاحِدَةُ تَبُتُّهَا وَالثَّلَاثُ تُحَرِّمُهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَمْ يَقُلْ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ: بِئْسَمَا صَنَعْتَ، حِينَ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1305: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Bukair, dari An-Nu'man bin Abu Ayasy Al Anshari, dari Atha bin Yasar, ia mengatakan: Seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan 3 kali thalak sebelum menyentuhnya (menyetubuhinya). Atha berkata, "Maka aku katakan, 'Sesungguhnya thalak bagi perawan itu hanya sekali'." Abdullah bin Amr berkata, "Sesungguhnya engkau bermaksud bahwa thalak sekali memutuskannya, dan thalak 3 kali mengharamkannya sebelum kawin dengan lelaki lain." 539 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Abdullah tidak mengatakan kepada lelaki tersebut, "Alangkah buruknya apa yang kamu lakukan itu", yang telah menjatuhkan thalak 3 kali.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1305
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online