مسند الشافعي 1304: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِيَاسِ بْنِ الْبُكَيْرِ قَالَ: طَلَّقَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا، ثُمَّ بَدَا لَهُ أَنْ يَنْكِحَهَا فَجَاءَ يَسْتَفْتِي، فَذَهَبْتُ مَعَهُ أَسْأَلُ لَهُ، فَسَأَلَ أَبَا هُرَيْرَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَا: لَا نَرَى أَنْ تَنْكِحَهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ، قَالَ: إِنَّمَا كَانَ طَلَاقِي إِيَّاهَا وَاحِدَةً، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّكَ أَرْسَلْتَ مِنْ يَدِكِ مَا كَانَ لَكَ مِنْ فَضْلٍ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا عَابَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَيْهِ أَنْ يُطَلِّقَ ثَلَاثًا
Musnad Syafi'i 1304: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Muhammad bin Iyas bin Al Bukair, ia mengatakan: Seorang lelaki menceraikan istrinya 3 kali sebelum ia bercampur dengannya, kemudian lelaki itu bermaksud mengawininya kembali. Lalu ia datang meminta fatwa dan bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas , maka keduanya menjawab, "Kami berpendapat kamu tidak boleh menikah dengannya sebelum dia kawin dengan suami selain engkau." Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya thalakku kepadanya hanya sekali." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya engkau telah menghambur-hamburkan kelebihan yang ada di tanganmu." 538 Asy-Syafi'i mengatakan bahwa baik Ibnu Abbas maupun Abu Hurairah sama sekali tidak mencela lelaki tersebut karena menjatuhkan thalak sebanyak 3 kali.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online