Hadits No. 1259

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1259: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: شَهِدْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُ بِحَدِيثِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ شَدَّادٍ: أَهِيَ الَّتِي قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُهَا» ؟ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا، تِلْكُ امْرَأَةٌ قَدْ أَعْلَنَتْ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1259: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Bahwa ia pernah menyaksikan Ibnu Abbas menceritakan hadis tentang 2 orang yang berli'an. Maka Ibnu Syadad berkata kepadanya, "Apakah wanita tersebut adalah orang yang dikatakan oleh Nabi , 'Seandainya aku merajam seseorang tanpa saksi, niscaya aku akan merajamnya?'" Ibnu Abbas menjawab, "Bukan, wanita itu yang telah mengakui dirinya." 494

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1259
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online