مسند الشافعي 1259: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: شَهِدْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُ بِحَدِيثِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ شَدَّادٍ: أَهِيَ الَّتِي قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُهَا» ؟ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا، تِلْكُ امْرَأَةٌ قَدْ أَعْلَنَتْ
Musnad Syafi'i 1259: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Bahwa ia pernah menyaksikan Ibnu Abbas menceritakan hadis tentang 2 orang yang berli'an. Maka Ibnu Syadad berkata kepadanya, "Apakah wanita tersebut adalah orang yang dikatakan oleh Nabi , 'Seandainya aku merajam seseorang tanpa saksi, niscaya aku akan merajamnya?'" Ibnu Abbas menjawab, "Bukan, wanita itu yang telah mengakui dirinya." 494
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online