مسند الشافعي 1258: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَخِي بَنِي سَاعِدَةَ أَنَّ رَجُلًا، مِنَ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ، أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي شَأْنِهِ مَا ذُكِرَ فِي الْقُرْآنِ مِنْ أَمْرِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ، قَالَ: فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ قُضِيَ فِيكَ وَفِي امْرَأَتِكَ» . قَالَ: فَتَلَاعَنَا وَأَنَا شَاهِدٌ ثُمَّ فَارَقَهَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَتْ سُنَّةٌ بَعْدَهُمَا أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ، وَكَانَتْ حَامِلًا فَأَنْكَرَهَا، فَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَى أُمِّهِ
Musnad Syafi'i 1258: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Sahi bin Sa'd, saudara lelaki Bani Sa'idah: Bahwa seorang lelaki dari Anshar datang kepada Nabi , lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang menjumpai istrinya bersama lelaki lain, lalu ia membunuhnya; apakah kalian akan balas membunuhnya, atau bagaimana yang harus ia perbuat?" Maka, Allah menurunkan sehubungan dengan masalah keduanya hal-hal yang disebut di dalam Al Qur'an menyangkut perkara 2 orang yang saling berli'an. Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, "Telah diputuskan masalah kamu dengan istrimu itu." Sahi berkata, "Maka keduanya saling berli'an, sedangkan aku menyaksikan hal itu, kemudian lelaki itu menceraikan istrinya di hadapan Nabi . Maka, ketentuan Sunnah sesudah keduanya ialah menceraikan suami-istri yang saling berli'an. Wanita itu sedang hamil dan si suami mengingkarinya, maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya." 493
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online