مسند الشافعي 1141: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، كَانَ جَالِسًا عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَتِيقٍ وَعَيْنَاهُ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ لَهُ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ: مَا شَأْنُكَ؟ قَالَ: مَلَّكْتُ امْرَأَتِي أَمْرَهَا فَفَارَقَتْنِي، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ؟ فَقَالَ لَهُ: الْقَدَرُ، فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ: «ارْتَجِعْهَا إِنْ شِئْتَ؛ فَإِنَّمَا هِيَ وَاحِدَةٌ، وَأَنْتَ أَمْلَكُ بِهَا»
Musnad Syafi'i 1141: Malik mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit bin Kharijah bin Zaid, bahwa ia pernah mengabarkan kepadanya: Bahwa ketika ia sedang duduk di rumah Zaid bin Tsabit, maka datanglah kepada keduanya Muhammad bin Abu Utaiq dengan air mata yang berlinang. Maka Zaid bertanya kepadanya, "Apakah yang telah menimpamu?" Muhammad menjawab, "Aku menyerahkan kepada istriku perihal dirinya, dan ternyata ia memisahkan aku (meminta cerai dariku)." Zaid berkata kepadanya, "Apakah yang mendorongmu berbuat demikian (menyerahkan perkaramu kepada istrimu)?" Muhammad menjawabnya, "Takdir." Zaid berkata kepadanya, "Rujuklah kepadanya jika kamu suka, karena sesungguhnya dia hanya baru kejatuhan sekali thalak, dan engkau paling berhak terhadapnya.”379
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online