مسند الشافعي 1142: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «لِكُلِّ مُطْلَقَةٍ مُتْعَةٌ إِلَّا الَّتِي تُطَلَّقُ وَقَدْ فُرِضَ لَهَا الصَّدَاقُ فَلَمْ تُمَسَّ، فَحَسْبُهَا مَا فُرِضَ لَهَا»
Musnad Syafi'i 1142: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah berkata, "Tiap-tiap wanita yang diceraikan berhak mendapat mut'ah; kecuali wanita yang diceraikan sedangkan telah ditentukan baginya sejumlah maskawin, tetapi ia masih belum dicampuri, maka sudah cukup baginya maskawin yang telah ditentukan baginya.” 380
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online