Hadits No. 1140

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1140: وَبِهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ: " إِذَا مَلَّكَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَالْقَضَاءُ مَا قَضَتْ إِلَّا أَنْ يُنَاكِرُهَا الرَّجُلُ فَيَقُولُ: لَمْ أُرِدْ إِلَّا تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً، فَيَحْلِفُ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ أَمْلَكَ بِهَا مَا كَانَتْ فِي عِدَّتِهَا "

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1140: Dan, dengan sanad ini bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Apabila seorang lelaki menyerahkan perkaranya kepada istrinya, maka keputusan yang ada berdasarkan apa yang diputuskan oleh istrinya; kecuali bila si lelaki mengingkarinya dan berkata, "Aku tidak bermaksud melainkan hanya sekali thalak." Maka si lelaki disumpah atas hal tersebut, dan dia lebih berhak untuk merujuk istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. 378

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1140
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online