مسند الشافعي 1106: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُنْدُبٍ، عَنْ أَسْلَمَ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضِّرْسِ بِجَمَلٍ، وَفِي التَّرْقُوَةِ بِجَمَلٍ، وَفِي الضِّلَعِ بِجَمَلٍ
Musnad Syafi'i 1106: Malik mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari Muslim bin Jundab, dari Aslam maula Umar bin Al Khaththab: Bahwa Umar bin Al Khaththab RA telah memutuskan dalam kasus perontokan gigi, diyatnya seekor unta; dalam pelukaan terhadap tulang trachea, diyatnya seekor unta; dan dalam kasus pematahan tulang iga, diyatnya seekor unta.354
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online